Berkas Persyaratan

Berkas Persyaratan

Berikut adalah berkas-berkas yang harus dipenuhi:

  • Surat Permohonan;
  • Pernikahan tercatat di KUA Kecamatan Johan Pahlawan;
  • Foto copy Buku Nikah dengan menunjukan Buku Nikah yang asli;
  • Foto copy KTP pemohon;
Biaya Layanan: RP 0
Waktu Layanan: 15 Menit
Produk Layanan: Legalisir Buku Nikah