Legalisir Buku Nikah Akta Nikah
Berkas Persyaratan
Berikut adalah berkas-berkas yang harus dipenuhi:
- Surat Permohonan;
- Pernikahan tercatat di KUA Kecamatan Johan Pahlawan;
- Foto copy Buku Nikah dengan menunjukan Buku Nikah yang asli;
- Foto copy KTP pemohon;
Biaya Layanan:
RP 0
Waktu Layanan:
15 Menit
Produk Layanan:
Legalisir Buku Nikah