Berkas Persyaratan

Berkas Persyaratan

Berikut adalah berkas-berkas yang harus dipenuhi:

  • Pernikahan tercatat di KUA Kec. Johan Pahlawan;
  • Foto copy KTP, Kartu Keluarga pemohon;
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian jika buku nikah hilang;
  • Buku Nikah yang rusak jika buku nikah pemohon rusak;
  • Pasfoto pasangan pemohon ukuran 2x3 = 4 lembar (latar belakang biru);
  • Bersedia mengisi/menandatangani surat permohonan (blanko disediakan oleh KUA);
Biaya Layanan: RP 0
Waktu Layanan: Kondisional
Produk Layanan: Duplikat Buku Nikah