Duplikat Akta Nikah
Berkas Persyaratan
Berikut adalah berkas-berkas yang harus dipenuhi:
- Pernikahan tercatat di KUA Kec. Johan Pahlawan;
- Foto copy KTP, Kartu Keluarga pemohon;
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian jika buku nikah hilang;
- Buku Nikah yang rusak jika buku nikah pemohon rusak;
- Pasfoto pasangan pemohon ukuran 2x3 = 4 lembar (latar belakang biru);
- Bersedia mengisi/menandatangani surat permohonan (blanko disediakan oleh KUA);
Biaya Layanan:
RP 0
Waktu Layanan:
Kondisional
Produk Layanan:
Duplikat Buku Nikah