KUA Johan Pahlawan Kembali Catat Perkawinan Campuran di Meulaboh
Petugas operator sistem manajemen Kantor Urusan Agama (KUA) Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Khairiyanto membenarkan telah tercatat peristiwa nikah dengan ND. 0001110501 atasnama Musa Yalsin warga negara asing asal Turki dengan Yola Tri Amanda Binti Rusman Warga Indonesia asal Kabupaten Aceh Barat.
Perkawinan campuran antara WNA dan WNI tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Johan Pahlawan Marhajadwal, S.Ag, MA
Disebutkan Kepala Kuakec Johan Pahlawan ini bahwa pernikahan antara warga negara asing asal negara Turki dengan wanita asal Aceh Barat berlangsung di Mushalla Bustanul Hakim lorong kuini Gampong Ujong Baroh pada hari Kamis (11/1-2024) pada pukul 10.00 wib. Bertindak selaku nasehat nikah disampaikan oleh Ustadz H.Abrar Zym, S.Ag, MH yang merupakan Kakankemenag Aceh Barat sekaligus bertindak sebagai saksi nikah dan di dampingi saksi nikah Ustadz Heridanda, M. Ag.
Lebih lanjut Kepala KUA Johan Pahlawan Marhajadwal menjelaskan momen yang terbilang langka ini yakni perkawinan antara WNI dengan WNA yang lazim disebut perkawinan campuran telah diatur dalam Undang-undang perkawinan Nomor 2/1974 pasal 57 yang bunyinya perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Dikatakan Marhajadwal bahwa syarat-syarat yang perlu dilengkapi oleh pasangan Warga Negara Asing (WNA) antara lain:
1. Surat izin dari konsulat perwakilan negara masing-masing di Indonesia
2. Melampirkan fotokopi pasport yang masih aktif
3. Melampirkan fotokopi KITAS atau Visa yang masih aktif
4. STMF atau surat tanda melapor diri dari pihak kepolisian
5. Surat keterangan menetap di Indonesia Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
6. Fotocopy Akta kelahiran
7. Melampirkan Akta Cerai bagi janda/duda cerai
8. Phas photo ukuran 3×4 @4 lembar dengan background biru
9. Surat keterangan memeluk Agama Islam bagi Mualaf
10. Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah perempuan jika tidak bisa menghadiri akad nikah
Semua dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, demikian Marhajadwal merincikan
Facebook Comments