PROSEDUR DAN BERKAS PERSYARATAN
1. Siapkan KTP Calon Suami, Calon Istri dan Wali;
2. Siapkan foto berwarna ukuran 2x3 latar belakang biru yang telah disimpan dalam galeri perangkat;
3. Pastikan Waktu dan Tempat Pelaksanaan Nikah;
4. Buka link berikut : http://simkah4.kemenag.go.id atau klik DISINI;
5. Klik Daftar lalu pilih Kecamatan dan Jadwal Nikah;
6. Isi semua data dengan benar, kemudian klik lanjut;
7. Catat atu cetak nomor bukti pendaftaran nikah;
8. Datang ke KUA dengan menyampaikan nomor pendaftaran nikah dan menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran nikah untuk di verifikasi oleh petugas.

 

KELENGKAPAN BERKAS PENDAFTARAN NIKAH
1. Surat Pengantar (model N.1) didapat dari kepala desa;
2. Permohonan Kehendak Nikah (model N.2) didapat dari kepala desa;
3. Surat Persetujuan calon pengantin (model N.4) didapat dari kepala desa;
4. Surat Izin Orang Tua (model N.5) jika usia catin kurang dari 21 tahun;
5. Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian (model N.6) jika catin janda/duda cerai mati;
6. Rekomendasi Nikah jika catin berasal dari luar wilayah Kecamatan;
7. Foto copy KTP calon pengantin dan wali nikah;
8. Foto copy KK, Akta Kelahiran dan Ijazah calon pengantin;
9. Pas Foto berwarna, latar belakang biru ukuran 2x3 = 4 lembar dan ukuran 4x6 = 2 lembar;
10. Akta Cerai jika catin bersetatus duda/janda cerai;
11. Izin dari atasan langsung, jika catin anggota TNI/Polri.

 

Tombol Daftar dan Kembali