Keterangan Gambar : Foto
Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan
MEULABOH – Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai unit pelaksana teknis pada Kementerian di bidang layanan bimbingan masyarakat Islam dengan salah tugasnya adalah pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah.
Kantor Urusan Agama Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat sebagai KUA Tipologi C dengan angka Nikah pertahun lebih kurang 500 pasang peristiwa nikah yang terletak di pusat jantung kota Meulaboh Aceh Barat Jalan Swadaya Lr. Gleh Hate No. 1 Gampong Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan yang setiap saat ramai di kunjungi oleh masyarakat dengan berbagai keperluan, dan salah satunya adalah bimbingan perkawinan yang diadakan setiap hari Rabu mulai dari pukul 08.00 wib s/d 16.30 wib.
Marhajadwal, S. Ag., MA selaku Kepala KUA menyampaikan bahwa, kegiatan Bimbingan Perkawinan wajib diikuti oleh Calon Pengantin laki-laki dan perempuan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 02 Tahun 2024, sedangkan metode Bimbingan Perkawinan mengacu pada Kepdirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Juklak Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
Alhamdulillah untuk saat ini, KUA Johan Pahlawan sudah memiliki fasilitator, dan Pemateri untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada calon pengantin. Adapun materi yang diberikan adalah Membaca al-Quran, Peraturaan Perundang-undangan Perkawinan, Psycologi Perkawinan dan Pencegahan Narkoba serta Kesehatan Reproduksi dan Pencegahan Stunting, Imbuhnya.
Tujuan pelaksanaan Bimbingan Perkawinan, adalah untuk memperkuat fondasi rumah tangga yang kuat, kokoh dan mampu mengendalikan bahtera rumah tangga ketika dihadang oleh badai kehidupan. Upaya-upaya yang mesti dilakukan oleh pasangan suami isteri adalah Saling bantu membantu, saling menopang dan saling melengkapi serta mendekatkan diri kepada Allah SWT dan sering-seringlah meminta kepada yang Kuasa agar Allah SWT selalu melindungi dan memberkahi rumah tangga yang sedang dibina
Facebook Comments